Program Acara Uya Emang Kuya Haram ?
Program Acara Uya Emang Kuya Haram ? Benarkah Program Acara Uya Emang Kuya di SCTV Haram ditonton ? Program acara hiburan berisi tayangan hipnotis ‘Uya Emang Kuya’ di sebuah stasiun televisi swasta diputuskan haram untuk ditonton. Keputusan tersebut datang setelah Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa-Madura kembali menggelar bahtsul masa’il atau pembahasan sejumlah masalah yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam forum bahtsul masa’il yang digelar pada Kamis (24/3/2011) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, Dusun Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Trenggalek tersebut tayangan itu dinilai FMPP bertentangan dengan ajaran Islam karena tak jarang menampilkan sosok terhipnotis yang tanpa segan mengumbar aib dirinya dan aib orang lain.
“Islam tegas melarang aib disebarluaskan. Bahkan ada perintah kepada umat muslim agar menutup aibnya, melindungi aib saudara dan sesama muslim lainnya,†kata Darus Azka, seorang anggota tim perumus, di Ponpes Darussalam.
Forum membahas tayangan ini di Komisi B. Dalam pembahasan selama 4 jam itu, komisi B menyimpulkan ada yang salah dalam tayangan ‘Uya Emang Kuya’. Darus Azka mengatakan, ada dua poin yang dibahas, yakni teknik hipnotis yang dipakai serta dampak dari hipnotis tersebut.
Hipnotis, lanjut Darus, sudah dikenal sejak zaman nabi. Ketika itu ada teknik hipnotis membuat orang tertidur. Pada perkembangannya, muncul ilmu hipnotis menggunakan jampi-jampi dan sihir. Teknik inilah yang diharamkan Islam.
Dalam ilmu hipnotis modern, muncul teknik menggunakan kekuatan psikologi dan eksplorasi kemampuan diri manusia. Teknik termodern inilah yang dipakai Uya, dan dianggap tidak menyalahi hukum agama. “Secara teknik hipnotis yang dipakai, Uya menggunakan kekuatan psikologis. Itu tidak bertentangan dengan agama,†terang Darus.
Namun, tayangan yang muncul setiap hari di televisi swasta ini bermasalah di bagian isinya. Menurut Darus, tayangan ‘Uya Emang Kuya’ sangat menekankan sisi hiburan. Sayangnya, di dalam proses menghibur ini, orang yang dihipnotis selalu mengungkap aib seseorang atau aib diri sendiri. Nah, mengungkap aib orang dengan tujuan menghibur inilah yang dianggap haram.
“Menurut kajian kami, jika dilihat secara utuh maka tayangan ‘Uya Emang Kuya’ bertentangan dengan hukum Islam,†tegas santri senior Ponpes Lirboyo Kediri itu.
Dalam kaitan mengungkapkan aib diri sendiri dan orang lain, Darus mengatakan, Komisi B juga mengharamkan orang yang setuju dihipnotis dengan tujuan ditayangkan di TV. Seseorang yang sepakat dihipnotis oleh Uya, berarti sepakat untuk mengungkap aib diri atau orang lain. Apalagi aib itu kemudian disebarluaskan lewat tayangan televisi.
Sebagai tambahan, Komisi B membolehkan hipnotis sebagai sarana menguak kejahatan. Dalam hal ini hipnotis hanya bisa digunakan untuk wasilah (perantara) mencari bukti-bukti awal dalam penelusuran kasus kejahatan. Bahkan, menurut Madzab Maliki bisa digunakan untuk mencari qorinah (acuan) yang menguatkan dugaan sebagai alat penetapan hukum.
Meski menyatakan hipnotis ala Uya Kuya haram, FMPP tidak merekomendasikan agar penayangan acara itu dihentikan. Ini karena keputusan FMPP bukan fatwa bersifat mengikat, melainkan hanya hasil pembahasan untuk dijadikan masukan kepada yang menganggapnya benar.
Sementara itu Uki Hastama, Kepala Departemen Humas SCTV tidak bisa dihubungi, terkait hasil bahtsul masa’il yang mengkritisi acara ‘Uya Emang Kuya’ tersebut. SMS yang dikirim Surya, Kamis (24/3/2011) malam tidak dijawab, begitu pula ketika coba ditelepon sama sekali tidak ada jawaban meski ada nada sambung.
Pesan melalui BlackBerry Messenger (BBM) Uki juga tak ada respons, sehingga belum dapat konfirmasi sikap stasiun televisi yang saban sore menayangkan program tersebut. Hal sama juga terjadi pada Uya Kuya. Nomer handphonenya tak bisa dihubungi.
++++++++++
Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura mengharamkan tayangan hipnotis ‘Uya Emang Kuya’. Tahu tayangannya diwacanakan haram, sejauh ini Uya santai.
“Saya biasa saja, biarin saja. Santai saja,†ujar Uya kepada okezone, Jumat (25/3/2011).
Tayangan hipnotis ‘Uya Emang Kuya’ dinyatakan haram. Hasil ini berdasarkan keputusan forum Bahtsul Masa’il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura yang ke-22 di Pondok Pesantren Darussalam Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (24/3/2011).
Forum itu menilai, tayangan yang berdurasi 30 menit itu terbukti mengupas aib orang lain. Meski bertujuan menghibur, apa yang dilakukan selebritis Surya Utama atau kesohor dengan nama Uya Kuya itu dianggap melanggar ketentuan hukum Islam.
Selain membeberkan aib, hipnotis yang mengungkap kemaksiatan serta kejahatan juga terlarang (haram) untuk ditonton. Karena secara tidak langsung, tayangan tersebut akan mengedukasi (mendidik) orang yang menonton.
Meski FMPP se Jawa-Madura menyatakan haram, Muhammadiyah menentang. Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menilai pengharaman tayangan ‘Uya Memang Kuya’ adalah berlebihan. Sebab acara yang dibawakan oleh presenter kocak Surya Utama atau Uya Kuya itu hanya bersifat hiburan semata.
Sedangkan dalam prinsip hubungan Muamalat (Hubungan antar sesama) tayangan berdurasi 30 menit itu telah memenuhi prinsip Antarrodhim atau kesepakatan.
Soal prinsip kesepakatan ini juga dijabarkan oleh Uya.
“Saat menghipnotis pengunjung, saya selau mengatakan, ‘Silakan katakan apa yang layak dikatakan dan jangan dikatakan jika memang tidak layak untuk dikatakan’. Dari situ sudah jelas. Lagipula acara itu untuk mengeluarkan uneg-uneg peserta,†beber Uya.
Selain itu, usai dihipnotis, pengunjung tersebut diberi kesempatan untuk melihat hasil hipnotis. Di akhir acara pun selalu ditampilkan sesi pengunjung menandatangani persetujuan di atas materai. Jika yang bersangkutan keberatan untuk ditayangkan, maka tidak ditayangkan.
Keyword berhubungan:
acara uya kuya di sctv (5), Acara uya sctv (2), acara uya kuya sctv (1), cewe cewe cantik di acara uya kuya di sctv (1), nama acara uya kuya di sctv (1), pondok darussalam jajar (1)
Reviewed by admin on
Rating: 5



Home


